Sunday 22 May 2016

Pemerkosa 58 Anak dari Kediri Cuma Kena 9 Tahun Penjara, Ini Tanggapan KY

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
















Jakarta - Sony Sandra yang didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual teradap 58 anak dijatuhi vonis 9 tahun kurungan saja. Menaggapi putusan Pengadilan Negeri Kediri ini, Komisi Yudisial (KY) meminta agar publik tak bereaksi kelewatan terhadap majelis hakim yang memutus vonis itu.

"Proporsional-lah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap Majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2016).

(Baca juga: Pengusaha di Kediri Pelaku Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun Bui)

Farid mengimbau agar siapapun yang tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Kediri itu menempuh jalur hukum saja, daripada melakukan protes berlebihan namun tak sesuai jalurnya.

"Kami mengimbau kepada siapapun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum," kata Farid.

(Baca juga: Aktivis Minta Pengusaha di Kediri yang Diduga Cabuli Puluhan Anak Dihukum Berat)

KY memahami bahwa segala hal yang terkait materi persidangan adalah termasuk otoritas hakim yang bersangkutan. Akan tetapi, otoritas itu tak boleh membuat hakim tak tersentuh dan berbuat seenanknya sendiri. 

"Kewenangan tersebut tidak lantas menjadikan Hakim untuk memosisikan independensi sebagai bunker untuk berlindung, sekaligus tidak membuatnya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," ujar Farid.

Farid memahfumi, tiap perkara tentu punya konteksnya masing-masing. Terlepas dari itu, etika tetap perlu dikedepankan apapun konteks perkaranya. Hakim harus tetap menjaga independensinya.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengan akuntabilitas hakim," kata Farid.


(dnu/mpr)

Monday 15 June 2015

Cabuli Empat Siswi, Pelatih Paskibra Diringkus Polisi

Antara - 16 Juni 2015 07:09 wib
Ilustrasi. Polisi mengawasi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur pada gelar perkara di Polres Banyumas, Jateng, Jumat (6/6). (FOTO: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Ilustrasi. Polisi mengawasi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur pada gelar perkara di Polres Banyumas, Jateng, Jumat (6/6). (FOTO: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)




Metrotvnews.com, Jakarta: IW, 29, seorang pelatih Paskibra sekaligus guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jakarta Barat diringkus Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga telah mencabuli empat siswinya.

"Tersangka merupakan guru honorer SDN di Cengkareng Jakarta Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin, (16/6/2015).

Krishna menjelaskan tersangka menjalankan modus dengan cara mengajak siswi berlatih Paskibra. IW menyuruh para siswi istirahat dengan turun tangga di sekolah untuk menjalani tes kesehatan.

Tersangka tidak memeriksa kesehatan para siswi namun membuka rok seragam sekolah untuk melakukan kekerasan seksual. Krishna menuturkan penyidik kepolisian masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap korban yang berusia antara 14 hingga 15 tahun itu.

Kepada penyidik, tersangka mengakukan telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban sejak Maret hingga Mei 2015. Krishna mengungkapkan polisi menciduk tersangka berdasarkan laporan dari salah satu guru sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka IW terancam pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  
OGI













Tuesday 15 July 2014

James Rodriguez Raih Golden Boot Piala Dunia 2014

Senin, 14 Juli 2014 05:59 WIB




Bola.net - Gelandang serang Kolombia James Rodriguez berhasil mendapatkan penghargaan Golden Boot dalam ajang Piala Dunia kali ini. Rodriguez telah mengemas enam gol untuk Los Cafeteros sepanjang Piala Dunia.


Rodriguez merupakan salah satu pemain yang tampil paling mengkilap di Piala Dunia kali ini. Ia mampu mengantarkan Kolombia yang notabene berstatus underdog mencapai babak perempat final.

Selain piawai mencetak gol, Rodriguez juga cukup kreatif. Ia sudah membuat 2 assist untuk membantu rekan-rekannya mencetak gol.

Secara permainan, Rodriguez merupakan salah satu pemain yang tampil paling konsisten di Kolombia. Ia bahkan masih sempat mencetak gol dari titik putih ketika Kolombia kalah dari Brasil.

Thomas Muller dari Jerman berhasil meraih Silver Boot dengan mengemas lima gol dan tiga assist. Andalan Brasil Neymar mendapatkan Bronze Boot dengan mengemas empat gol dan satu assist.  (FIFA/hsw)

Monday 7 July 2014

"Penghancur" Neymar Lolos dari Sanksi FIFA

Selasa, 8 Juli 2014 | 00:59 WIB
ODD ANDERSEN / AFP Penyerang Brasil Neymar (berbaju kuning) berbenturan dengan bek Kolombia, Juan Camilo Zuniga, pada laga perempat final Piala Dunia, di Estadio Castelao, Fortaleza, Jumat (4/7/2014).
KOMPAS.com - Komite Disiplin FIFA tidak menghukum bek Kolombia, Juan Zuniga, terkait pelanggaran yang membuat penyerang Brasil, Neymar, mengalami cedera pada tulang belakang.

Insiden tersebut terjadi pada menit ke-84 pada pertandingan perempat final Piala Dunia antara Brasil melawan Kolombia di Estadio Castelao, Fortaleza, Jumat (4/7/2014). Saat itu,  Zuniga melompat untuk memenangi perebutan bola dengan Neymar. Namun, lutut kanan Zuniga mengenai punggung bagian bawah Neymar. Tak ada sanksi apa pun dari wasit Carlos Velasco Carballo terhadap Zuniga.

Panel disiplin FIFA, yang diketuai Claudio Sulser, telah mempelajari video insiden tersebut tetapi mereka memutuskan bahwa mereka tidak bisa mempermasalahkan hal itu karena insiden tersebut disaksikan oleh ofisial pertandingan.

"Ketua Komite Disiplin FIFA sangat menyesalkan insiden tersebut dan konsekuensi serius kepada kesehatan Neymar. Tidak ada tindakan retrospektif yang diambil karena insiden yang melibatkan pemain Kolombia, Juan Camilo Zuniga Mosquera tidak luput dari perhatian ofisial pertandingan," kata FIFA dalam pernyataan resminya.

"Kondisi di mana Komite Disiplin FIFA bisa campur tangan dalam insiden apapun harus dipertimbangkan secara independen berdasarkan konsekuensi kejadian tersebut, seperti cedera serius yang dialami pemain," lanjut pernyataan tersebut.

Akibat cedera tersebut, Neymar tidak bisa kembali bermain di Piala Dunia karena pemain Barcelona tersebut membutuhkan 45 hari untuk memulihkan cederanya.

"Kami berharap pemulihan Neymar cepat seperti harapan kami kepada semua pemain yang terpaksa absen di Piala Dunia karena cedera," tutur FIFA.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ferril Dennys
Editor : Tjatur Wiharyo
Sumber: FIFA

Saturday 26 April 2014

Hamili Murid Kelas IV SD Pria Beristri Akhirnya Ditahan

Sabtu, 26 April 2014 10:10 WITA
Hamili Murid Kelas IV SD Pria Beristri Akhirnya Ditahan
 
 
Net
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Fridus Nali, pria beristri yang menghamili IK (11), bocah kelas VI SDK Haulasi, Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, akhirnya resmi ditahan oleh Polsek Miomafo Barat.
Kepala Polsek Miomafo Barat, Iptu Faria Arista kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2014), mengatakan, tersangka ditahan di polsek setempat dan saat ini sedang diperiksa.
"Kami sudah tahan tersangka karena sudah cukup dua alat bukti. Selain itu, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sampai saat ini sudah lima orang yang kami periksa, termasuk juga tersangka," beber Faria.
Menurut Faria, saat diperiksa oleh tim penyidik, Fridus mengakui perbuatannya dan hal itu sudah ditulis di dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami pastikan, untuk kasus ini kami upayakan secepatnya rampung, namun terlebih dahulu kami masih koordinasikan dulu dengan jaksa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, IK ditemani orangtuanya melaporkan Fridus Nali ke polisi Polsek Miomafi Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara. Menurut IK, Fridus telah menghamilinya.
Alex Toan, pendamping IK dari LSM Wahana Visi Indonesia (WVI), mengatakan, pihaknya melapor ke Polsek lantaran IK masih tergolong anak di bawah umur. Apalagi dalam waktu dekat IK akan mengikuti ujian nasional (UN).
"Sesuai pengakuan IK bahwa setiap malam dia sering menonton televisi di rumahnya Fridus Nali yang tinggal bertetangga dengan jarak rumahnya hanya 15 meter. Saat asyik nonton, pelaku menyuruh IK membelikan rokok dan sepulang dari kios, pelaku kemudian mengajak IK berhubungan badan di dalam kamar pelaku. Saat itu, istri pelaku ada di dalam rumah tapi tidak mengetahui perbuatan keduanya," kata Alex.
Menurut Alex, orangtua IK tak terima karena masa depan anak mereka akan suram akibat kejadian ini. Orangtua korban pun akhinya melapor ke polisi. (*)
Editor: Ferry_Ndoen
Sumber: Kompas.com